Hadis-Hadis Relasi Suami-Isteri Dalam Pemikiran Modern
Penulis : Dr. Norcahyono, S.Pd.I, MHI
ISBN : 978-623-93486-1-8
Sinopsis
Buku dengan Judul “Hadis-hadis Relasi
Suami-Isteri dalam Pemikiran Modern” adalah hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh pemikiran-pemikiran terhadap hadis-hadis tentang ketaatan isteri kepada suami. Permasalahannya adalah sebagian pemikir
Feminis Liberal menganggap kebanyakan para ulama’ memiliki pemikiran yang tidak
adil terhadap kaum perempuan. Dalam hal ini, seorang isteri wajib melayani kebutuhan
biologis suaminya, wajib izin
suami ketika puasa sunnah, wajib izin suami ketika menerima tamu, dan wajib izin
suami ketika bersedekah.
Buku ini dimaksudkan untuk menyajikan pemikiran modern
seorang tokoh dalam menyikapi pemikiran-pemikiran yang liberal sebagai
perbandingan dalam memahami hadis-hadis yang difahami bias gender. Adapun objek kajian buku ini adalah pemikiran hadis
Yûsûf Al-Qaradhâwi dalam kitab
Halal wal haram fil Islam dan Hadyu al-Islam
Fatâwa Mu’ashirah.
Menurut Yûsûf al-Qaradâwî, relasi suami-isteri dalam
rumah tangga sangat diperlukan, sehingga isteri dituntunkan untuk taat pada
suaminya dan menghargainya sebagai pemimpin dalam keluarga, selama suami tidak
dalam kemaksiatan. Kewajiban
seorang isteri untuk melayani dan menaati suami bukan dimaksudkan untuk
merendahkan perempuan, atau menganggap perempuan itu hanya sebagai objek
kesenangan para laki-laki. Semua itu hanyalah sebuah etika dan tata krama
seorang isteri kepada suaminya karena suami sebagai pemimpin dalam keluarga.
Alasannya adalah, Pertama, Setiap hak akan
diimbangi dengan kewajiban. Kedua, Setiap keluarga memerlukan pemimpin
untuk bertanggungjawab atas kemaslahatan keluarga.
Adapun karakteristik pemikiran Yûsûf al-Qaradâwî tentang Hadis-hadis relasi
suami-isteri memiliki konsep Tawâzûn (seimbang)
dalam hak dan kewajiban antara suami-istri. Selanjutnya untuk keseimbangan
antara hak dan kewajiban tersebut, Yûsûf al-Qaradâwî mewajibkan seorang isteri
untuk memenuhi dan menaati suami sebagai kepala rumah tangga, karena suami
sebagai pemimpin keluarga berkewajiban untuk memperhatikan dan memenuhi segala
hal yang menjadi hak-hak isterinya. Yûsûf al-Qaradâwî juga memperhatikan aspek maslahat
sesuai dengan sosial budaya (sosio-kultural), yaitu menyajikan
alasan pemikiran yang tidak menimbulkan sikap deskriminasi terhadap kaum
perempuan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan prinsip meringankan.
Posting Komentar
0 Komentar