Hadis-Hadis Relasi Suami-Isteri Dalam Pemikiran Modern

Hadis-Hadis Relasi Suami-Isteri Dalam Pemikiran Modern
Penulis : Dr. Norcahyono, S.Pd.I, MHI
ISBN : 978-623-93486-1-8

Sinopsis

Buku dengan Judul “Hadis-hadis Relasi Suami-Isteri dalam Pemikiran Modern” adalah hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh pemikiran-pemikiran terhadap hadis-hadis tentang ketaatan isteri kepada suami. Permasalahannya adalah sebagian pemikir Feminis Liberal menganggap kebanyakan para ulama’ memiliki pemikiran yang tidak adil terhadap kaum perempuan. Dalam hal ini, seorang isteri wajib melayani kebutuhan biologis suaminya, wajib izin suami ketika puasa sunnah, wajib izin suami ketika menerima tamu, dan wajib izin suami ketika bersedekah.

Buku ini dimaksudkan untuk menyajikan pemikiran modern seorang tokoh dalam menyikapi pemikiran-pemikiran yang liberal sebagai perbandingan dalam memahami hadis-hadis yang difahami bias gender. Adapun objek kajian buku ini adalah pemikiran hadis Yûsûf Al-Qaradhâwi dalam kitab Halal wal haram fil Islam dan Hadyu al-Islam Fatâwa Mu’ashirah.

Menurut Yûsûf al-Qaradâwî, relasi suami-isteri dalam rumah tangga sangat diperlukan, sehingga isteri dituntunkan untuk taat pada suaminya dan menghargainya sebagai pemimpin dalam keluarga, selama suami tidak dalam kemaksiatan. Kewajiban seorang isteri untuk melayani dan menaati suami bukan dimaksudkan untuk merendahkan perempuan, atau menganggap perempuan itu hanya sebagai objek kesenangan para laki-laki. Semua itu hanyalah sebuah etika dan tata krama seorang isteri kepada suaminya karena suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Alasannya adalah, Pertama, Setiap hak akan diimbangi dengan kewajiban. Kedua, Setiap keluarga memerlukan pemimpin untuk bertanggungjawab atas kemaslahatan keluarga.

Adapun karakteristik pemikiran Yûsûf al-Qaradâwî tentang Hadis-hadis relasi  suami-isteri memiliki konsep Tawâzûn (seimbang) dalam hak dan kewajiban antara suami-istri. Selanjutnya untuk keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut, Yûsûf al-Qaradâwî mewajibkan seorang isteri untuk memenuhi dan menaati suami sebagai kepala rumah tangga, karena suami sebagai pemimpin keluarga berkewajiban untuk memperhatikan dan memenuhi segala hal yang menjadi hak-hak isterinya. Yûsûf al-Qaradâwî juga memperhatikan aspek maslahat sesuai dengan sosial budaya (sosio-kultural), yaitu menyajikan alasan pemikiran yang tidak menimbulkan sikap deskriminasi terhadap kaum perempuan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan prinsip meringankan.

 

Posting Komentar

0 Komentar